Dilema Dalam Pemekaran wilayah


Dilema Dalam Pemekaran wilayah
Wilayah diartikan sebagai suatu ruang dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya terdapat kegiatan-kegiatan sosial maupun ekonomi yang berkembang sebagai suatu bentuk kehidupan fisik masyarakat di dalamnya. Secara istilah Soetomo mengutip pendapat sukirno yang mengemukakan bahwa ada tiga batasan tertentu berkaitan dengan pengertian wilayah, yaitu: pertama, apabila di dalam ruang tersebut terdapat kegiatan sosial ekonomi yang sifat-sifatnya adalah sama. Dimana antara satu dengan yang lain dibedakan oleh titik-titik kesamaan tersebut yang telah mengalami perubahan. Kedua, ruang tersebut dijadikan pusat orbitasi dari satu atau beberapa kegiatan sosial ekonomi tertentu. Ketiga, suatu ruang yang di dalamnya dibatasi oleh batas administratif tertentu seperti kabupaten, provinsi.
Dari ketiga pengertian tersebut maka muncullah istilah wilayah dan pada tahap selanjutnya muncul istilah pengembagan wilayah. Jika pada pengertian pertama dan kedua yang dijadikan sorotan adalah mengenai kegiatan sosial ekonomi, maka pengembangan wilayahnya pun hanya terbatas ada aspek-aspek sosial ekonominya saja. Berkaitan pula dengan pembangunan masyarakat atau pengembangan dan pemberdayaan masyarakatnya.
Dalam hal peningkatan solidaritas sosial, kepercayaan dan energi sosial lainnya sebagai modal untuk memperkuat kehidupan sosial yang berkembang dalam masyarakat. Sehingga dari sana akan lahir suatu kekuatan intergritas wilayah sosial masyarakat yang mampu diandalkan sebagai suatu landasan untuk pemerataan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada semua tingkatan. Dari pusat daerah hingga pelosok daerah. Yang diwujudkan melalui suatu upaya rekonstruksi dan rehabilitasi pembangunan sosialnya berdasarkan asas kesama rataan. Yang dapat menghindarkan masyarakat dari kesenjangan sosial yang tinggi dan di balik itu dapat menumbuhkan kesadaran sosial yang tinggi, toleransi dan harmoni dalam lingkungan masyarakat (silih asih, silih asah dan silih asuh).
Sedangkan kehidupan masyarakat yang tidak bisa terlepas dari pola produksi dan konsumsi maupun market, pengembangan wilayah dalam hal ini adalah pengembangan kemampuan daya produksinya sehingga ada suatu kemandirian tertentu dalam setiap individu masyakarat. Yang pada tahap selanjutnya bisa mewujudkan masyarakat yang mandiri dan mampu bertumpu kepada kapasitasnya yang dimilikinya. Tentunya berdasarkan potensi yang dimilikinya yang mungkin masih banyak yang belum teraktualisasikan. Bila kemampuan produksi masyarakat telah terorganisir dan stabil, maka kemampuan konsumsi ada sebagai wujud peningkatan daya beli mereka.
Bila kedua hal di atas bisa lahir dan stabil secara dinamis, maka akan terciptalah suatu konsep market yang memang dinamis. Yang bisa menghidupi bahkan mampu bersaing dengan masyarakat maju manapun yang tingkat daya belinya telah tinggi secara signifikan. Masalah yang berkaitan dengan kekurangan lowongan pekerjaan bisa diminimalisir juga. Karena tidak ada penempatan kerja tetapi penciptaan lapangan pekerjaan oleh mayoritas masyarakat. Jika pengembangan potensi sosial telah mapan, maka secara langsung ada kecenderungan besar untuk terciptanya right to work and rights at work.

Adapun pengembangan wilayah yang berkaitan dengan batas-batas administrative dalam bentuk kabupaten maupun

Mau yang mana?apakah pengembangan wilayah secara sosial ekonomi meneruskan apa yang telah digarap oleh para pendahulu kita?

Comments

Popular posts from this blog

Ruh yang berdakwah