Dilema Dalam Pemekaran wilayah
Dilema Dalam
Pemekaran wilayah
Wilayah
diartikan sebagai suatu ruang dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya
terdapat kegiatan-kegiatan sosial maupun ekonomi yang berkembang sebagai suatu
bentuk kehidupan fisik masyarakat di dalamnya. Secara istilah Soetomo mengutip
pendapat sukirno yang mengemukakan bahwa ada tiga batasan tertentu berkaitan
dengan pengertian wilayah, yaitu: pertama, apabila di dalam ruang tersebut
terdapat kegiatan sosial ekonomi yang sifat-sifatnya adalah sama. Dimana antara
satu dengan yang lain dibedakan oleh titik-titik kesamaan tersebut yang telah
mengalami perubahan. Kedua, ruang tersebut dijadikan pusat orbitasi dari satu
atau beberapa kegiatan sosial ekonomi tertentu. Ketiga, suatu ruang yang di
dalamnya dibatasi oleh batas administratif tertentu seperti kabupaten,
provinsi.
Dari ketiga
pengertian tersebut maka muncullah istilah wilayah dan pada tahap selanjutnya
muncul istilah pengembagan wilayah. Jika pada pengertian pertama dan kedua yang
dijadikan sorotan adalah mengenai kegiatan sosial ekonomi, maka pengembangan
wilayahnya pun hanya terbatas ada aspek-aspek sosial ekonominya saja. Berkaitan
pula dengan pembangunan masyarakat atau pengembangan dan pemberdayaan
masyarakatnya.
Dalam hal
peningkatan solidaritas sosial, kepercayaan dan energi sosial lainnya sebagai
modal untuk memperkuat kehidupan sosial yang berkembang dalam masyarakat. Sehingga
dari sana akan
lahir suatu kekuatan intergritas wilayah sosial masyarakat yang mampu
diandalkan sebagai suatu landasan untuk pemerataan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat pada semua tingkatan. Dari pusat daerah hingga pelosok daerah. Yang
diwujudkan melalui suatu upaya rekonstruksi dan rehabilitasi pembangunan
sosialnya berdasarkan asas kesama rataan. Yang dapat menghindarkan masyarakat
dari kesenjangan sosial yang tinggi dan di balik itu dapat menumbuhkan
kesadaran sosial yang tinggi, toleransi dan harmoni dalam lingkungan masyarakat
(silih asih, silih asah dan silih asuh).
Sedangkan
kehidupan masyarakat yang tidak bisa terlepas dari pola produksi dan konsumsi
maupun market, pengembangan wilayah dalam hal ini adalah pengembangan kemampuan
daya produksinya sehingga ada suatu kemandirian tertentu dalam setiap individu
masyakarat. Yang pada tahap selanjutnya bisa mewujudkan masyarakat yang mandiri
dan mampu bertumpu kepada kapasitasnya yang dimilikinya. Tentunya berdasarkan
potensi yang dimilikinya yang mungkin masih banyak yang belum
teraktualisasikan. Bila kemampuan produksi masyarakat telah terorganisir dan stabil,
maka kemampuan konsumsi ada sebagai wujud peningkatan daya beli mereka.
Bila kedua hal di atas bisa lahir dan stabil secara dinamis, maka akan
terciptalah suatu konsep market yang memang dinamis. Yang bisa menghidupi
bahkan mampu bersaing dengan masyarakat maju manapun yang tingkat daya belinya
telah tinggi secara signifikan. Masalah yang berkaitan dengan kekurangan
lowongan pekerjaan bisa diminimalisir juga. Karena tidak ada penempatan kerja tetapi
penciptaan lapangan pekerjaan oleh mayoritas masyarakat. Jika pengembangan potensi sosial telah mapan, maka secara langsung
ada kecenderungan besar untuk terciptanya right to work and rights at work.
Adapun pengembangan wilayah yang berkaitan dengan batas-batas
administrative dalam bentuk kabupaten maupun
Mau yang mana?apakah pengembangan wilayah secara sosial ekonomi meneruskan
apa yang telah digarap oleh para pendahulu kita?
Comments
Post a Comment