ISTRI SEBAGAI WANITA KARIER


ISTRI SEBAGAI WANITA KARIER
Seorang wanita yang bekerja diluar telah membuat perubahan dalam sebuah tatanan masyarakat ditambah lagi telah membuat jarak yamg cukup jauh bagi kehidupan suami istri. Saat ini wanita yang bekerja diluar telah menjadi realita yang harus kita akui bahkan oleh kelompok yang jelas-jelas menentang wnita bekerja diluar rumah.
Akan tetapi apakah aktivitas wanita diluar rumah merupakan bentuk baru dari problematika kehidupan rumah tangga yang belum pernah ditemukan sebelumnya? Tentu saja memang ada sebagian masalah yang akan merusak kehidupan rumah tangga kita yang memang belum pernah didengar sebelumnya  atau mungkin saja hal itu terjadí namun dengan bentuk lain yang sangat jarang terjadi yang paling penting diantaranya adalah:
Beban materi bagi wanita karir
            Wanita yang bekerja diluar rumah telah membuka episode baru yang sebelumnya sempat tersisihkan. Ya, karena wanita mewarisi harta, berdagang atau hartanya digunakan untuk berdagang oleh sodara atau kerabat dekatnya. akan tetapi keluarny wanita dari rumah untuk berkarir sering menajadi masalah dan perselisihan. Siapa yang diberi nafkah, dengan wasilah apa dia mencari nafkah, dan apakah suami mempunyai hak untuk mengambil harta istrinya untuk memenuhi kebutuhan hdp, dan bagaimana jika istri tdk terima?
            DR Ahmad Muhammad Abdulloh, berpendapat bahwa nafkah dan ekonomi keluarga merupakan hal yang penting dalam kehidupn rumah tangga. Pada dasarnya Alloh ketika mengajarkan sulitnya mendidik dan menata kehidupan Rumah tangga telah mewajibkan kepada seorang Ayah agar memberi nafkah kepada anak perempuannya sampai dia menikah.kemudian kewajiban menafkahi akan berpindah kepada suaminya. Bukan karena seorang wanita tidak mampu untuk bekerja dan menghidupi dirinya sendiri, akan tetapi memberikan kesempatan yang luas kepadanya,dalam mempersiapkan peran keibuannya, serat keleluasaan dalam mengurus keluarganya, agar denagn latiahn dan persiapan seperti ini diharapkan perannya dapat behasil kelak setelah menikah. Karena islam menganjurkan untuk menjaga sebuah ikatan pernikahan denagn semua sarana yang bias menjaganya seperti dengan cint dan kasih sayang serta ketenangan jiwa.
            Oleh karenai itu alloh tidak akan rido terhadap semua masalah yang akan mengendendurkan ikatan tersebut, atau membuat iakatan tersebut terancam bahaya atau seseorang hidup denagn pasanagannya. Akan tetapi dia merasa haknya dirampas.
            Rosul sebelum meninggal pernah berwasiat
“berlindunglah kalia terhadap Alloh dari wanita, karena kalian mengambil mereka dengan perlindungan dari Alloh dan mereka dihalalkan untuk kalian denagn kalimat Alloh “(H.R Muslim)
            Karenanya interaksi apapaun yang bersifat materi/duniawi atara suami istri harus atasa dasar saling rido karena nabi bersabda “tidak halal harta seseorang kecualai atas keridoan dari dirinya ”(imam ahmad)
            Maka seorang suami yanag mengamil harta istrinya denagn cara istrinya dengan  cara  apapaun maka harta tersebut haram hukumnya. Dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
            Sebagian suami ada yang selalu bersikap bahwa dia memiliki istrinya dan berhak pula memiliki apa yang dimiliki istrinya. Seorang istri terkadang ikut berpartisipasi dalam menetapkan anggaran rumah tengga denga alas an karena cinta atau karena ingin membantu,akan tetapi hal itu buakan lah keharusan yang diwajibkan oleh syareat seperti halnya kepada laki-laki, dan hukumnya hanya sunnat berbeda pada laki2 yang hukumnya wajib. Dan dalam islam seorang suami pun tidak pantas untuk memaksa istrinya kea rah sana, walaupun sang istri kaya dan ia miskin          itulah kebenaran islam yang telah mengilang dari rumah tanga seorang muslin entah karena tidak tau atau karena kesewenang2an.dan mengabaikan arti senuah keadilan           
            Sebagian dari tanda2 keaguangan syareat islam adalah memberikan kebebasan kepada seorang wanita untuk mengatur hartanya sendiri.jadi dihadapan kita ada satu masalah yang tidak akan ada jalan keluarnya kecuali denagn toleransi dan salaing mneghormati hak2 orang lain dan membuang jauh2 sifat serakah.
            Islam membrikan kebebasan penuh kepada wanita untuk memiliki dan mempergunakan hartanya dan bagi suami tidak ada hak sedikitpun untuk menggunakan harat sang istri tanpa seizing darinya, hal ini didasarkan atas keridoan dan toleransi dari istri.jika seorang istri yang bekerja di luar rumah tidak mampu menunaikan tugas dan tanggung jawabnya kepada suami. Rumah dan anak2nya maka wajib baginya untuk meninggalkan pekerjaan.karena dalam kondisi seperti ini hendaknya kedua pasangan mencoba unuk membcarakan terus terang masalah kebutuhan hidup yang utama dan meninggalkan hal-hal yang bersifat memperkaya diri.
            Adapun jika aktivitas kerja seorang wanita tidak mengganggu segala kewajiban dan tanggung jawab ditambah lagi ada izin dari suami, maka tidak mengapa baginya, untuk ikut membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga, dan jangan menjadikan hal tersebut sebagai masalah dalam keluarga.karena kehidupan rumah tangga harus diciptakan dengan suasana cinta dan toleransi, dan islam sangat menganjurkan kepada pasangan suami istri agar keduanyan saling rido dan toleran dalam berbagai masalah. Inilah sebuah puncak keadilan.
            Sebaik-baik harta ynag diinfakan seorang istri, akan tetapi sebaik-baik nafkah pada umumnya adalah nafkah dari seorang suami kepada istrinya, karena ini merupakan bagian sikap saling rido antara suami istri juga mendorong keduanya mempererat taali cinta kasih.Nafkah yang paling baik adalah nafkah dari istri yang kaya kepada seorang suami yang miskin dengan syarat hal itu harus rido dari sang istri. Sebagimana siti Khodijah kepada Muhammad pasca diangkatnya menjadi rosul karena itu nabi Muhammad selalu mengingat jasa sang istri sepanjang hidupnya beliau selalu berkata “dia telah membantuku dengan hartanya”.
            Nafkah seperti ini akan membuat keluarganya menjadi bahagia adapun mengambil harta istri tanpa izin darinya merupakan sesuatu yang tidak diridoi oleh Alloh. Hal ini harus atas dasar kepercayaan dan keutamaan firman Alloh “albaqoroh:237
Walaa tansawul fadola bainakum
”dan janganlah kamu melupakan keutamaan diantara kamu”
            Dalam bingkai kepercayaan ini seorang istri boleh berpartisipasi dalam kadar yang masuk akal serta sesuai dengn kondisi dan keburtuhannya untuk memenuhi kebutuhannya seperti dalam hal pakaian dengan syarat atas seizing suami. Jika pekerjaan yang sesuai adalah yag tidak melanggar kewajiabn didalam rumah dan keluarga,itulah pekerjaan yang sesuai bagi seorang wanita kemudian untuk keluarga dan masyarakat.dan kami mnolak pekerjaan yang akan mengabaikan hak-hak keluarga atas atas dasar seorang istri
                       

Comments

Popular posts from this blog

Ruh yang berdakwah