ISTRI SEBAGAI WANITA KARIER
ISTRI SEBAGAI WANITA KARIER
Seorang wanita yang bekerja diluar telah membuat perubahan dalam
sebuah tatanan masyarakat ditambah lagi telah membuat jarak yamg cukup jauh
bagi kehidupan suami istri. Saat ini wanita yang bekerja diluar telah menjadi
realita yang harus kita akui bahkan oleh kelompok yang jelas-jelas menentang
wnita bekerja diluar rumah.
Akan tetapi apakah aktivitas wanita diluar rumah merupakan bentuk
baru dari problematika kehidupan rumah tangga yang belum pernah ditemukan
sebelumnya? Tentu saja memang ada sebagian masalah yang akan merusak kehidupan
rumah tangga kita yang memang belum pernah didengar sebelumnya atau mungkin saja hal itu terjadí namun
dengan bentuk lain yang sangat jarang terjadi yang paling penting diantaranya
adalah:
Beban materi
bagi wanita karir
Wanita yang bekerja diluar rumah
telah membuka episode baru yang sebelumnya sempat tersisihkan. Ya, karena
wanita mewarisi harta, berdagang atau hartanya digunakan untuk berdagang oleh
sodara atau kerabat dekatnya. akan tetapi keluarny wanita dari rumah untuk
berkarir sering menajadi masalah dan perselisihan. Siapa yang diberi nafkah,
dengan wasilah apa dia mencari nafkah, dan apakah suami mempunyai hak untuk
mengambil harta istrinya untuk memenuhi kebutuhan hdp, dan bagaimana jika istri
tdk terima?
DR Ahmad Muhammad Abdulloh,
berpendapat bahwa nafkah dan ekonomi keluarga merupakan hal yang penting dalam
kehidupn rumah tangga. Pada dasarnya Alloh ketika mengajarkan sulitnya mendidik
dan menata kehidupan Rumah tangga telah mewajibkan kepada seorang Ayah agar
memberi nafkah kepada anak perempuannya sampai dia menikah.kemudian kewajiban
menafkahi akan berpindah kepada suaminya. Bukan karena seorang wanita tidak
mampu untuk bekerja dan menghidupi dirinya sendiri, akan tetapi memberikan kesempatan
yang luas kepadanya,dalam mempersiapkan peran keibuannya, serat keleluasaan
dalam mengurus keluarganya, agar denagn latiahn dan persiapan seperti ini
diharapkan perannya dapat behasil kelak setelah menikah. Karena islam
menganjurkan untuk menjaga sebuah ikatan pernikahan denagn semua sarana yang
bias menjaganya seperti dengan cint dan kasih sayang serta ketenangan jiwa.
Oleh karenai itu alloh tidak akan
rido terhadap semua masalah yang akan mengendendurkan ikatan tersebut, atau
membuat iakatan tersebut terancam bahaya atau seseorang hidup denagn
pasanagannya. Akan tetapi dia merasa haknya dirampas.
Rosul sebelum meninggal pernah
berwasiat
“berlindunglah
kalia terhadap Alloh dari wanita, karena kalian mengambil mereka dengan
perlindungan dari Alloh dan mereka dihalalkan untuk kalian denagn kalimat Alloh
“(H.R Muslim)
Karenanya interaksi apapaun yang
bersifat materi/duniawi atara suami istri harus atasa dasar saling rido karena
nabi bersabda “tidak halal harta seseorang kecualai atas keridoan dari dirinya
”(imam ahmad)
Maka seorang suami yanag mengamil
harta istrinya denagn cara istrinya dengan
cara apapaun maka harta tersebut
haram hukumnya. Dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
Sebagian suami ada yang selalu
bersikap bahwa dia memiliki istrinya dan berhak pula memiliki apa yang dimiliki
istrinya. Seorang istri terkadang ikut berpartisipasi dalam menetapkan anggaran
rumah tengga denga alas an karena cinta atau karena ingin membantu,akan tetapi
hal itu buakan lah keharusan yang diwajibkan oleh syareat seperti halnya kepada
laki-laki, dan hukumnya hanya sunnat berbeda pada laki2 yang hukumnya wajib.
Dan dalam islam seorang suami pun tidak pantas untuk memaksa istrinya kea rah sana , walaupun sang istri
kaya dan ia miskin itulah
kebenaran islam yang telah mengilang dari rumah tanga seorang muslin entah
karena tidak tau atau karena kesewenang2an.dan mengabaikan arti senuah keadilan
Sebagian dari tanda2 keaguangan
syareat islam adalah memberikan kebebasan kepada seorang wanita untuk mengatur
hartanya sendiri.jadi dihadapan kita ada satu masalah yang tidak akan ada jalan
keluarnya kecuali denagn toleransi dan salaing mneghormati hak2 orang lain dan
membuang jauh2 sifat serakah.
Islam membrikan kebebasan penuh
kepada wanita untuk memiliki dan mempergunakan hartanya dan bagi suami tidak
ada hak sedikitpun untuk menggunakan harat sang istri tanpa seizing darinya,
hal ini didasarkan atas keridoan dan toleransi dari istri.jika seorang istri
yang bekerja di luar rumah tidak mampu menunaikan tugas dan tanggung jawabnya
kepada suami. Rumah dan anak2nya maka wajib baginya untuk meninggalkan
pekerjaan.karena dalam kondisi seperti ini hendaknya kedua pasangan mencoba
unuk membcarakan terus terang masalah kebutuhan hidup yang utama dan
meninggalkan hal-hal yang bersifat memperkaya diri.
Adapun jika aktivitas kerja seorang
wanita tidak mengganggu segala kewajiban dan tanggung jawab ditambah lagi ada
izin dari suami, maka tidak mengapa baginya, untuk ikut membantu memenuhi
kebutuhan hidup keluarga, dan jangan menjadikan hal tersebut sebagai masalah
dalam keluarga.karena kehidupan rumah tangga harus diciptakan dengan suasana
cinta dan toleransi, dan islam sangat menganjurkan kepada pasangan suami istri
agar keduanyan saling rido dan toleran dalam berbagai masalah. Inilah sebuah
puncak keadilan.
Sebaik-baik harta ynag diinfakan
seorang istri, akan tetapi sebaik-baik nafkah pada umumnya adalah nafkah dari
seorang suami kepada istrinya, karena ini merupakan bagian sikap saling rido
antara suami istri juga mendorong keduanya mempererat taali cinta kasih.Nafkah
yang paling baik adalah nafkah dari istri yang kaya kepada seorang suami yang
miskin dengan syarat hal itu harus rido dari sang istri. Sebagimana siti
Khodijah kepada Muhammad pasca diangkatnya menjadi rosul karena itu nabi
Muhammad selalu mengingat jasa sang istri sepanjang hidupnya beliau selalu
berkata “dia telah membantuku dengan hartanya”.
Nafkah seperti ini akan membuat
keluarganya menjadi bahagia adapun mengambil harta istri tanpa izin darinya
merupakan sesuatu yang tidak diridoi oleh Alloh. Hal ini harus atas dasar
kepercayaan dan keutamaan firman Alloh
“albaqoroh:237
Walaa tansawul
fadola bainakum
”dan
janganlah kamu melupakan keutamaan diantara kamu”
Dalam bingkai kepercayaan ini
seorang istri boleh berpartisipasi dalam kadar yang masuk akal serta sesuai
dengn kondisi dan keburtuhannya untuk memenuhi kebutuhannya seperti dalam hal
pakaian dengan syarat atas seizing suami. Jika pekerjaan yang sesuai adalah yag
tidak melanggar kewajiabn didalam rumah dan keluarga,itulah pekerjaan yang
sesuai bagi seorang wanita kemudian untuk keluarga dan masyarakat.dan kami
mnolak pekerjaan yang akan mengabaikan hak-hak keluarga atas atas dasar seorang
istri
Comments
Post a Comment