model perguruan tinggi swasta kita
model perguruan tinggi swasta
pendidikan tinggi memiliki posisi penting dalam pendidikan nasional. posisi strategis pendidikan tinggi dapat dilihat pada nomenklatur kementerian republik indonesia ada satu kementerian yang mengurusi pendidikan tinggi yang disandingkan dengan riset dan teknologi. riset dan teknologi merupakan karakter pendidikan tinggi. berbeda dengan pendidikan menengah dan pendidikan dasar yang hanya sebatas pengenalan tentang konsep-konsep tanpa ditekankan untuk menghasilkan sebuah karya tulis ilmiah. riset dan teknologi dapat dihasilkan dari pendidikan tinggi di semua jenjangnya. apakah itu di S1 hingga S3. dengan ketentuan khusus yang dijadikan kebijakan oleh lembaga pendidikan tinggi yang bersangkutan, dalam kerangka tridarma pendidikan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, bahwa karya ilmiah yang dilaporkan sebagai tugas akhir harus dapat memberikan kontribusi positif atau manfaat bagi keberlangsungan kehidupan sosial kemasyarakatan yang didukung dengan khasanah filsafat ilmu sebagai landasan dalam menentukan arah penelitian sesuai dengan bidang keilmuannya.
mengingat hal tersebut, pentingnya pendidikan tinggi terlihat pada tingginya apresiasi pemerintah dalam hal pemberian kebebasan akademik bagi masyarakat untuk mendirikan lembaga pendidikan tinggi juga dalam hal penataan kelembagaan yang terstandarisasi secara nasional dengan tujuan untuk dapat menciptakan lembaga atau masyarakat pendidikan tinggi yang mampu menciptakan manusia-manusia indonesia yang memiliki daya kompetisi secara global. lebih dari itu, standarisasi yang dibijaki oleh pemerintah mencakup berbagai aspeknya dalam lembaga pendidikan tinggi yang termuat dalam tridarma pendidikan tinggi.
antusiasme masyarakat indonesia dalam hal penyelenggaraan pendidikan tinggi cukup baik dan bahkan lebih dari negara asean lainnya. jumlah lembaga pendidikan tinggi yang ada di indonsia saat ini terdiri dari lebih dari 3000 perguruan tinggi yang mencakup perguruan tinggi negeri yang secara normatif diatur langsung oleh pemerintah serta perguruan tinggi yang merupakan bentuk inisiasi masyarakat yang dinaungi oleh sebuah yayasan pendidikan. meski demikian, perguruan tinggi yang bernaung kepada sebuah yayasan tersebut diharuskan untuk mengacu kepada visi dan tujuan pendidikan nasional. dengan kata lain perguruan tinggi swasta pun diharuskan mengikuti standarisasi yang dibijaki oleh pemerintah.
hal menarik dari kajian informal mengenai perguruan tinggi swasta di indonesia adalah bahwa secara kelembagaan memiliki keragaman tersendiri dilihat dari aspek standar nasional pendidikan tinggi. berikut ini penjelasannya:
pertama, dari aspek sumber daya manusia. perguruan tinggi swasta terdiri dari:
1. perguruan tinggi oportunis. yakni perguruan tinggi swasta yang memiliki sumber daya manusia dengan home base yang jelas dan tertata sesuai standar, namun hanya nama belaka disebabkan jauhnya jarak domisili dosen yang bersangkutan maupun hanya dipinjam nama dan pada saat akreditasi menyempatkan hadir. adapun dalam hal pembelajaran atau perkuliahan, yang terjun ke kelas berhadapan dengan mahasiswa adalah dosen lokal atau yang berdomisili sekitar kampus yang bersangkutan. dalam hal administrasi atau ketata usahaan pun demikian. yang tertulis secara prosedur organisasi adalah tenaga kependidikan yang memenuhi kriteria sedangkan di lapangan segelintir sumber daya manusia seadanya tanpa memperhatikan kriteria ideal tadi dengan catatan mampu mengerjakan segala tugas dan fungsi yang menunjang proses penyelenggaraan pendidikan.
2. perguruan tinggi regulatif-ideal. yakni perguruan tinggi swasta yang memiliki keunggulan dalam berbagai aspeknya. dengan segala program dan kebijakan lokal yang khas. lebih dari itu, memiliki standar sumber daya manusia yang lebih dari cukup. dosen tetap tidak hanya enam personil perprodi. namun memiliki standar di antara enam dosen tersebut, dua orang dosen harus S3. model ini telah mampu mencapai standar bahkan melebihinya. standar yang ditetapkan adalah bentuk pembangkangan terhadap standar nasional yang dianggap kurang dan dapat memberikan dampak minim terhadap kualitas pendidikan.
3. perguruan tinggi regulatif-minimalis. dalam hal sumber daya manusia, perguruan tinggi yang demikian tidak begitu memperhatikan standar ideal. dengan kata lain, model ini bisa dikatakan fifty fifty antara standar ideal dan jiwa oportunis. pencapaian yang dihasilkan tidak semuanya dihasilkan dari proses kinerja namun diberikan keringanan oleh pemegang kebijakan atau pemerintah. sumber daya manusia yang ada tidak mencapai jumlah enam personil. namun di kertas, jumlah tersebut tercatat cukup.
Comments
Post a Comment